244 pemilihan umum kepala daerah/pemilukada di tahun 2010 dengan rincian 237 kabupaten/kota sudah tentu sebuah proses politik akan terjadi didalamnya dan akan menghabiskan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Pertanyaannya: Apakah proses politik itu akan berjalan secara demokratis atau mungkin penuh dengan manipulasi dan politik uang?
Hal itu akan menjadi perhatian khusus karena terlalu banyak kasus yang pernah terjadi dalam pemilukada sebelumnya dan sedikit yang bisa menerapkan demokrasi yang beradab. Demokrasi beradab adalah sebuah persistiwa politik yang didalamnya ada penghormatan atas semua warga negara untuk menjadikan partisipan politik. Apakah partisipasinya sebagi kandidat (Calon) kepala daerah ataukah menjadi pemilih. Namun yang paling penting dalam keadaban demokrasi, warga negara harus mendapatkan pengakuan dan penghormatan untuk turut berpartisipasi dalam proses politik yang terselenggara dalam sebuah negara.
Jika warga negara mendapatkan haknya secara maksimal, maka secara tidak langsung warga negara mendapatkan penghormatan dalam proses politik yang mengarah pada demokrasi yang beradab. Tetapi bila hak warga negara dalam proses politik dikekang, bahkan dikebiri dengan cara tidak mendapatkan hak untuk memilih atau dipilih maka secara tidak langsung telah mencederai proses politik yang bersumber pada demokrasi yang beradab itu sendiri.
Jika yang demikian yang terjadi, maka sudah tentu proses politik yang berlasung merupakan proses politik yang tidak memberikan kebebasan pada warga negara dalam sebuah tatanan negara demokrasi. Proses politik yang tidak menghargai hak warga adalah bentuk dari sebuah proses yang otoriter dan mengarah pada diktatorianisme, maka oleh sebab itu harus dihindarkan dalam pemilukada yang akan berlangsung di Indonesia.
Persoalan lain dalam keadaban demokrasi adalah adanya toleransi yang harus menjadi pijakan politik warga negara. Dalam proses politik yang menjunjung tinggi demokrasi yang beradab semua warga negara harus memiliki rasa hormat atas sesama warga negara. Tidak boleh antar warga negara saling menjegal, saling menjelekkan apalagi mengklaim dirinya yang paling berjasa dalam pembangunan daerah.
Dalam kultur demokrasi yang beradab, semua warga negara diharapkan memilki sikap saling memahami kekurangan dan kelemahan sekaligus kelebih-lebihan lawan politiknya. Para politisi tidak menebarkan kampanye yang buruk (Black Campaign) atas sesama politisi sebagaimana yang sering terjadi pada proses politik dinegeri ini. Dalam keadaban demokrasi, sesama politisi harus memilki kerendahan hati untuk mengakui kelebihan lawan politiknya jika kalah dalam bertarung.
Toleransi menjadi syarat penting dalam pembangunan tatanan politik yang demokratis sekaligus berlandaskan etika politik. Hanya politisi-politisi yang mampu bersikap toleran sajalah yang akan membawa bangsa ini menuju sebuah demokrasi yang beradab. Politisi-politis yang bermental kerdil, tidak bersedia menghargai lawan politiknya yang lebih unggul, tidak berani menyatakan hormat pada lawan politik yang menang dan memakai jalan-jalan busuk dalam proses politik jelas akan merugikan pertumbuhan dan perkembangan proses politik yang demokratis.
Oleh kerena itu mau tidak mau, warga negara sebagai pemilih maupun yang akan dipilih harus memperhatikan dengan baik agar proses politik tersebut menuju demokrasi yang beradab bukan demokrasi yang diwarnai dengan kekerasan fisik dan manipulasi-manipulasi termasuk money politics.
Pertanyaannya adalah: Mungkinkah kita akan menemukan sosok Kepala Daerah/BUPATI Sumenep yang dipilih oleh masyarakat kepulauan (Sapeken) dengan cara beradab, demokratis dan terpuji?
Semuanya itu terletak pada para pemilih/masyarakat kepulauan sapeken yang nantinya akan dihadapkan pada banyak pilihan. Jika nanti masyarakat kepulauan sapeken salah dalam memilih serta menentukan calon kepala daerah/Bupati sumenep yang lebih mengutamakan citra baik pribadinya serta menebarkan uang saat kampanye menjelang pemilihan (Serangan fajar) serta mengarahkan Tim Suksesnya untuk menakut-nakuti warga masyarakat kepulauan sapeken maka keinginan untuk menjadikan pemilukada sebagai proses politik yang berkeadaban demokrasi adalah jauh panggang dari api. Oleh karena itu semua pihak yang terkait baik ormas/civil society mapun tokoh masyarakat yang berada dikepulaun sapeken harus mengarahkan agar pemilihan umum kepala daerah/BUPATI Sumenep Sesuai Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 1 Tahun 2009, hari "H" Pilkada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010 bisa berlangsung dengan proses politik yang menuju keadaban demokrasi (Demokrasi By Design), bukan demokrasi yang penuh dengan kekerasan fisik (Demokrasi By Anarkis) dan manipulasi-manipulasi serta money politic/politik uang. Semoga kita dapat menemukan sosok pemimpin daerah yang peduli, tanggap serta bertanggung jawab terhadap masalah-maslah yang terjadi di kabupaten/kota sumenep dan sekaligus bisa menjadi lokomotif untuk pembangunan kepulauan sapeken yang semakin hari semakin dimarjinalkan.